Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi Dalam Layanan Rekomendasi Impor Produk Bawang
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi Dalam Layanan Rekomendasi Impor Produk Bawang
Jakarta (22/03/2024), JKTZone- Pemerintahan Indonesia telah melakukan perbaikan dalam tata kelola pangan nasional melalui rekomendasi Ombudsman RI atas importasi bawang putih. Berdasarkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI terdapat ada beberapa masalah yang ada dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
1. pelayanan publik dalam layanan RIPH
* Adanya dugaan penyimpangan dan praktik tindakan koruptip dalam layanan RIPH bawang putih:
* Penerbitan RIPH bawang puth melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan Pemerintah melalui Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
* Adanya dugaan ketidaksesuaian antara komitmen waib tanam dengan realisasi wajib tanam bawang putih;
* Adanya dugaan komitmen wajib tanam bawang putih tidak dilaksanakan importir penerima RIPH bawang putih
2. Kenaikan harga bawang putih
harga Bawang putih mengalami kenaikan yang cukup signifikan sejak bulan Mei-Juli 2023, dari harga Rp35.220/kg - Rp39.990/kg dan per awal Maret 2024 menembus harga di Rp39.170/kg. Kenaikan harga pada Maret 2024 ini terjadi sekitar 22,41% dari nilal HET yang ditetapkan Kemendag
Maladministrasi dalam Layanan RIPH Berpotensi menimbulkan Tindakan Koruptif.
- Tahap Penerimaan Permohonan
Indikasi "buka-tutup* Sistem RIPH Online oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. sehingga tidak semua permohonan dari
SINAS-NK INSW dapat diteruskan kepada sistem RIPH Online
- Pengelolaan Sistem RIPH Online
Sistem RIPH Online dinilai belum transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan RIPH. sehingga membuka ruang adanya maladministrasi yang dapat berujung terjadinya tindakan koruptif oleh
Direktorat Jenderal Hortikultura selaku penyelenggara layanan RIPH.
- Tahap Verifikasi-Validasi
Lemahnya pengawasan dalam tahapan verifikasi dan validasi dokumen teknis RIPH. sehingga membuka ruang kesewenang-wenangan oleh Tim Verifikasi dan Tim
Validasi dokumen feknis RIPH dan Dokumen teknis seperti Surat Keterangan Produksi yang menjadi lampiran GAP tidak mampu secara optimal dilakukan validasi, sehingga berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan
- Tahap Persetujuan Dokumen RIPH
Adanya maladiministrasi, pelayanan RIP yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, serta kegiatan validasi dokumen teknis RIPH yang merupakan tugas tambahan berpotensi membuka ruang adanya transaksional dan permohon kepada Direktorat Jenderal Hortikultura selaku penyelenggara pelayanan, agar palayanan RIPH yang dimohonkannya dapat diproses atau didahulukan
Ombudsman RI mencetuskan terkait layanan publik tidak dikerjakan atau dilakukan dengan baik. Ombudsman RI juga mengungkapkan mengenai laporan maladministrasi jika masih ada laporan dalam layanan RIPH bawah putih, maka akan diberikan tindakan yang sesuai. Ada informasi tambahan NFA akan fokus pada kalkulasi kebutuhan nasional dan disandingkan dengan proyeksi produksi.
kesimpulan yang didapat adalah LAHP Ombudsman RI menyatakan adanya masalah dalam layanan RIPH bawang putih, yang disebabkan oleh maladministrasi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan tindakan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI. Perbaikan tata kelola pangan nasional akan membantu mengurangi kenaikan harga bawang putih dan memastikan kebutuhan nasional dapat terpenuhi.
Teks: Almayra Putri Nugraha
Konferensi Pers
Comments
Post a Comment